KOTA SERANG - Kasus dugaan penggelapan gas elpiji subsidi kembali mencuat di Kota Serang. Kali ini, Direktur PT Erawan Multi Perkasa Abadi berinisial DD kini mendekam di tahanan Polda Banten. Ia diduga kuat melakukan praktik curang yang merugikan masyarakat miskin di Kota Serang hingga mencapai angka fantastis Rp3, 3 miliar.
Modus operandi DD dan perusahaannya, pengelola Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kampung Waru, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, adalah dengan 'mengurangi isi' tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram (kg). Perbuatan ini jelas menyengsarakan warga yang sangat bergantung pada pasokan gas bersubsidi.
"Kami akan berkoordinasi dengan jaksa apakah perkara ini dapat dimasukkan ke dalam jeratan TPPU, " ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono, belum lama ini. Pernyataan ini mengindikasikan keseriusan pihak kepolisian untuk membongkar tuntas praktik ini hingga ke akarnya, termasuk potensi pencucian uang yang dihasilkan.
Dalam aksinya, tersangka diduga telah melakukan kecurangan yang sangat masif, mengurangi isi lebih dari dua juta tabung gas elpiji 3 kg. Bayangkan, setiap hari SPBE tersebut memproduksi lebih dari 7.800 tabung. "Produksi PT Erawan Multi Perkasa Abadi per hari mencapai 14 delivery order (DO). Satu DO berisi 560 tabung, sehingga totalnya sekitar 7.840 tabung per hari, " jelasnya.
Setiap hari, praktik haram ini meraup keuntungan ilegal sekitar Rp9, 4 juta. Jika diakumulasikan dalam setahun, nilai keuntungan yang dikantongi tersangka mencapai lebih dari Rp3, 3 miliar. "PT Erawan Multi Perkasa Abadi ini diduga melakukan kecurangan selama kurang lebih satu tahun, " tambah Bronto.
Atas perbuatannya, penyidik telah menetapkan DD sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Tidak hanya itu, tersangka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 25 huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Kasus ini terbongkar berkat laporan dan keluhan masyarakat yang resah akibat dugaan pengurangan isi tabung gas elpiji bersubsidi. Polda Banten merespons cepat dengan membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan mendalam. "Polda Banten membentuk tim untuk menyelidiki dugaan kecurangan pengisian tabung elpiji subsidi 3 kilogram, " ungkap Bronto.
Tim investigasi Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, yang dipimpin AKBP Dony Satria Wicaksono, berhasil mengungkap modus operandi yang digunakan. Ternyata, kecurangan dilakukan dengan 'mengatur' mesin Unit Filling Machine (UFM) agar isi tabung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kecurangan dilakukan dengan pengaturan mesin UFM di SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi, " ungkapnya.
Terbongkarnya kasus ini pada Rabu, 22 Oktober 2025, membuka tabir fakta mengejutkan. Mesin UFM yang seharusnya diatur pada berat 7, 955 kg (dengan toleransi minus 1, 5 persen), justru disetting hanya mengisi sekitar 7, 90 kg hingga 8, 40 kg. Selisih berat inilah yang merugikan konsumen secara terus-menerus. "Tabung-tabung elpiji hasil pengisian tidak sesuai tersebut kemudian didistribusikan ke 14 pangkalan di Kota Serang untuk diperjualbelikan kepada masyarakat, " tutup Bronto, menggambarkan betapa luasnya dampak kejahatan ini. (PERS)

Updates.